Legislator Ajak Akademisi Kaji Kembali Usulan Mahasiswa Tentang Peradilan Adat

28-03-2023 / BADAN LEGISLASI
Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Taufik Basari saat menerima audiensi perwakilan Mahasiswa Undip, UGM, UNNES dan UPH di Ruang Rapat Baleg, Gedung Nusantara I DPR RI, Senayan, Jakarta, Senin (27/3/2023). Foto : Devi/Man

 

Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Taufik Basari mengajak segenap mahasiswa untuk lebih memperdalam kembali usulan mahasiswa soal poin peradilan adat. Mengingat, ungkap Taufik yang juga Anggota Komisi III DPR RI ini, saat-saat Indonesia telah memiliki sistem peradilan yang sudah baku. Terlebih, dalam salah satu usulan mahasiswa tersebut terdapat poin usulan ‘primum remidium’ yang dapat lebih diperdalam.

 

Hal itu disampaikan Taufik saat rapat Baleg DPR RI menerima audiensi perwakilan Mahasiswa Undip, UGM, UNNES dan UPH dalam rangka penyampaian masukan dengan tema ‘Rekonstruksi Hukum Nasional dalam Menjamin Perlindungan Masyarakat Adat di Indonesia’ yang digelar di Ruang Rapat Baleg, Gedung Nusantara I DPR RI, Senayan, Jakarta, Senin (27/3/2023).

 

“Tentang peradilan adat, tidak mudah sebenarnya kita mau mendorong ini karena bagaimanapun kita punya sistem peradilan yang sudah baku yang kita harus memiliki satu kesatuan konsep peradilan nasional yang tentunya coba dipelajari lagi diperdalam lagi. Karena, nanti yang terjadi adalah ketidaksamaan atau perbedaan antara satu daerah dengan daerah lainnya terkait dengan  proses peradilan yang tentu itu tidak kita harapkan. Yang kedua apalagi di poin terakhir ada primum remedium yang justru akan kita bisa diskusi panjang soal itu tapi bisa dipertimbangkan lagi,” tandasnya.

 

Selain itu, Legislator Fraksi Partai NasDem itu menjelaskan bahwa pembahasan draft Rancangan Undang-Undang (RUU) Masyarakat Hukum Adat sebenarnya telah diusulkan sebagai usul inisiatif DPR RI yang telah selesai di Baleg DPR RI sejak bulan September tahun 2020 yang lalu. Tahapan selanjutnya, ungkapnya, yakni RUU tersebut menunggu persetujuan di Pembicaraan Tingkat II DPR RI.

 

“Penting saya ingin menggarisbawahi apa yang telah disampaikan Wakil Ketua Baleg DPR RI Willy Aditya bahwa RUU Masyarakat Hukum Adat sudah kita selesaikan di Baleg ini sejak September 2020, sekarang tahun 2023. Di Baleg sekedar informasi kita disini membuat draft RUU-nya sebagai RUU yang kita rencanakan kita usulkan sebagai usulan DPR,” jelas Taufik. (pun/aha)

BERITA TERKAIT
Revisi UU Minerba, Demi Kemakmuran Rakyat dan Penambangan Berkelanjutan
25-01-2025 / BADAN LEGISLASI
PARLEMENTARIA, Jakarta - Anggota Badan Legislasi DPR RI, Edison Sitorus, menyampaikan pandangannya mengenai revisi Undang-Undang Mineral dan Batu Bara (UU...
RUU Minerba sebagai Revolusi Ekonomi untuk Masyarakat Bawah
23-01-2025 / BADAN LEGISLASI
PARLEMENTARIA, Jakarta – Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Aqib Ardiansyah menilai filosofi dasar dari penyusunan RUU tentang Perubahan Keempat...
RUU Minerba: Legislator Minta Pandangan PGI dan Ormas soal Keadilan Ekologi
23-01-2025 / BADAN LEGISLASI
PARLEMENTARIA, Jakarta – Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Muhammad Kholid mengapresiasi masukan yang disampaikan Persatuan Gereja Indonesia (PGI) terkait...
RUU Minerba Jadi Perdebatan, Baleg Tegaskan Pentingnya Mitigasi Risiko
23-01-2025 / BADAN LEGISLASI
PARLEMENTARIA, Jakarta – Deputi Eksternal Eksekutif Nasional WALHI, Mukri Friatna, menyatakan penolakan terhadap wacana perguruan tinggi diberikan hak mengelola tambang...